Polisi Temukan Motor Warga Malang yang Dicuri, Korban Ucapkan Terima Kasih

Polisi Temukan Motor Warga Malang yang Dicuri


Jawapes Malang – Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang dialami warga Kota Malang. Motor milik RY (62), warga Kecamatan Sukun, akhirnya ditemukan dan dikembalikan langsung oleh Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas, Jumat (1/8/2025).

Pelaku berinisial BN (33), warga Dusun Sanan, Diwek, Jombang, ditangkap setelah nekat mencuri motor Yamaha N-Max yang diparkir di teras rumah korban. BN sebelumnya bekerja di rumah korban sebagai asisten jualan makanan. Modusnya, pelaku meminjam kunci motor ke anak korban, lalu membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang. Ia hanya seminggu bekerja di rumah korban,” ujar Kompol Ryan.

Setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun dan Resmob, BN ditangkap di rumahnya pada Senin (21/7) pukul 02.00 WIB. Ia juga mengaku telah menjual motor korban seharga Rp 2 juta. Polisi kemudian menangkap PB, tersangka penadah, di Jl Dukuh Talangsuko, Turen, Kabupaten Malang.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua motor: Yamaha N-Max (N 5051 ABX) milik korban yang sudah dikembalikan, dan Honda Beat magenta hitam tanpa plat yang diduga hasil curian.

“Terima kasih Bu Kapolsek, motor saya yang hilang enam hari lalu akhirnya kembali,” ucap RY dengan wajah bahagia saat menerima motornya.

Kompol Ryan mengimbau warga lebih waspada dan segera melapor jika ada kejanggalan di lingkungan sekitar. Kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Bry)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan