KPK Temukan Ketidaksesuaian Pengadaan PJU, LSM GMBI Jatim Soroti Integritas Pemda Tuban


Tuban.Jawapes || Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban memantik diskusi hangat di kalangan publik dan pegiat kontrol sosial. Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial (DPW) Jawa Timur LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan respon cepat, menilai bahwa persoalan tersebut mengindikasikan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah sehingga menjadi sorotan lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi yang berkembang, KPK menemukan tiga poin penting yang menjadi perhatian:

Mulai dari Ketidaksesuaian harga dan spesifikasi pengadaan tiang serta kap lampu PJU oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP).

Adanya selisih data sebesar Rp2 miliar antara usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan data Pemerintah Kabupaten melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

dan dugaan transaksi yang tidak semestinya dalam proses pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) GMBI Jatim, Yusuf, menegaskan bahwa sesuai tupoksi, GMBI berperan sebagai lembaga monitoring sosial kontrol sekaligus penyeimbang program pemerintah. Ia menyebut, temuan KPK tersebut sejalan dengan prediksi pihaknya sejak Pengadaan tahun  2021 sampai skr yang bila nggak salah  hanya di tangani satu rekanan PT. ( Produk merk dagang Bandell) ada apa..?

“di Pengadaan tahun 2024 kemarin Kami sudah pernah mengklarifikasi dengan lengkap dokumen, data, dan bukti, bahkan memberikan somasi kepada DLHP Tuban. Saat itu kami anggap persoalan bisa diselesaikan baik baik saja, namun kini terbukti menjadi temuan strategis,” ujar Yusuf.

Terkait selisih data Pokir, Yusuf mengingatkan bahwa Pokir memiliki fungsi vital sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Landasan hukumnya jelas, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. walau pada pelaksanaan pokir kerap di susupi kepentingan pribadi.maupun anggaran yang menyimpang prinsip akuntabilitas.

“Kalau ada selisih Rp 2 miliar, ini jangan dianggap hanya sekadar ‘miss’ atau salah penjumlahan. ( Mengutip dari apa yang di sampaikan salah satu ketua komisi DPRD Tuban )Ini menjadi warning bagi semua pihak bahwa transparansi dan akurasi data anggaran adalah keharusan,” tegasnya.

Dalam hal pengadaan LPSE, Yusuf menyayangkan  adanya beberapa keluhan dari kontraktor lokal terkait dugaan pelanggaran dalam mekanisme penentuan rekanan (Pemenang tender) seakan hanya formalitas dan bisa di prediksi siapa / CV mana nanti yang mengerjakan. menjadi pemenang.

Menurutnya, langkah KPK mendorong Inspektorat Tuban untuk melakukan audit menyeluruh patut diapresiasi.

“Kami akan mendukung penuh langkah KPK guna mendorong Inspektorat untuk audit tersebut. Banyak pihak menilai praktik yang terjadi sudah seolah ‘tersistem’. Ini harus diurai demi keadilan dan keterbukaan,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng S.P., memberikan penegasan berbeda. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan resmi, beberapa isu yang disebut sebagai temuan KPK justru dinyatakan tidak benar.

“Nggak ada, itu nggak ada namanya temuan, Insyaallah tidak ada temuan`` Pemerintah Daerah dalam merespon. Namun tetap harus menjadi evaluasi bersama. Temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” jelas Sugeng.

Sebagai langkah konkret, GMBI Wilter Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Tuban guna mendorong dan mendesak  lembaga tersebut bisa menjalankan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara maksimal—mulai dari perumusan kebijakan teknis, pengawasan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hingga pencegahan korupsi. 

Ini demi peningkatan efisiensi dan akuntabilitas dalam belanja daerah.

Dengan dinamika ini, publik Tuban diharapkan tetap kritis namun proporsional, mengawal proses klarifikasi dan audit yang akan dilakukan, demi memastikan APBD benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.(**).

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan