Terlibat Korupsi Rusunawa, 2 Orang Eks Kadin P2CKTR Ditahan Kejari Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO – Dua orang mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya) periode 2008–2011 dan 2018–2021, Ir. Sulaksono dan Dwidjo Prawito, yang menjabat pada periode 2012–2014 dan kini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Selain dua tersangka yang ditahan, turut diperiksa Ir. Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017) dan Dr. Heri Soesanto (Plt. 2022).

Penahanan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo setelah melakukan pendalaman berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 mantan kepala dinas yang pernah menjabat di Dinas Perkim Cipta Karya. 

“Hari ini kami periksa tiga orang yaitu Sulaksono, Dwidjo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono. Sedangkan Heri Soesanto tidak hadir karena sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan menahan dua tersangka, yakni Sulaksono dan Dwidjo Prawito. Sedangkan Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto tidak dapat ditahan karena tengah menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo,” jelas Franky.

Kasus korupsi ini berakar dari pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak transparan, tidak profesional, dan tidak akuntabel. Laporan keuangan dianggap fiktif dan tidak ada kesesuaian antara buku kas, laporan keuangan, dan pencatatan kasir. Pembukuannya amburadul. Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda-beda. Tidak ada sistem keuangan yang bisa diaudit, tegas Franky.

"Sejak awal pembangunan Rusunawa pada 2007 hingga serah terima fisik bangunan pada 2009, masalah pengawasan pun dinilai tidak berjalan semestinya. Padahal, nilai aset bangunan utama mencapai sekitar Rp25 miliar, ditambah flat tambahan senilai Rp10 miliar," tandasnya.

Penyidik menyimpulkan bahwa para kepala dinas tersebut lalai menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pemantauan sesuai ketentuan sebagai pengguna barang. Akibatnya, dana dari pengelolaan Rusunawa tidak masuk sebagai pendapatan daerah.

Para kepala dinas melanggar kewajibannya sesuai Pasal 12 ayat (3) huruf i dan Pasal 481, 482 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Akibat kelalaian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp9,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan