Jawapes Blitar – Dugaan kuat penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU 54.661.40, Jalan Raya Sidodadi, Kemloko, Garum, Blitar. Seorang pria berjaket biru dengan motor tanpa plat nomor mengisi BBM berkali-kali tanpa hambatan.
Diduga operator perempuan berinisial A (Amelia) terlibat, mengatur nozzle hingga tiga kali pengisian Rp100.000 pada dispenser KBU No. 2. Pengisian berlangsung bebas tanpa pengawasan. Penimbunan terindikasi dilakukan di rumah warga dekat SPBU, dengan derigen dan mobil ikut mengambil BBM subsidi.
Sumber internal menyebut pengawas SPBU berinisial S turut bekerja sama. Praktik ini melanggar aturan Kementerian ESDM yang mewajibkan BBM subsidi hanya untuk konsumen akhir, bukan dijual kembali.
Pelanggaran ini terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar) serta Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan. Juga melanggar Perpres 191 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Hingga berita ini dirilis, pihak SPBU dan Pertamina belum memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan operator dan pengawas SPBU akan terus dikembangkan.
Bersambung ... (Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments