Jawapes Sampang – Polda Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) senilai Rp12 miliar tahun 2020 di Kabupaten Sampang. Hal ini disampaikan Sekjen LSM Lasbandra, Achmad Rifai, yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus kawal hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum,” tegas Rifai, Jumat (25/7/2025).
Rifai menyoroti sejak awal kasus ini diduga ditutupi oleh Pemkab dan DPRD Sampang. Saat audiensi tahun 2020, Ketua DPRD Fadol dan anggota dewan Arief Amin Tirtana menyatakan proyek tidak bermasalah karena mengacu pada SE Kemendagri, bukan SK.
“Setelah kami cek ke lapangan, banyak penyimpangan mencolok. Pengerjaan proyek sangat buruk, seolah disengaja. Kami duga proyek ini dilindungi oleh Bupati Sampang saat itu, H. Slamet Junaidi, yang terkesan kebal hukum,” ujar Rifai.
LSM Lasbandra melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Juli 2025, Rifai menyebut ada penambahan tersangka lebih dari dua orang.
Sementara itu, Moh zis Kepala Dinas PUPR Sampang menyatakan belum menerima informasi resmi terkait perkembangan terbaru.
“Kami belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka baru,” katanya. (Red/Tim)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments