Paripurna Setujui Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2025, Kabupaten Pasuruan

 




Jawapes, Pasuruan - Paripurna ke 4, DPRD Kabupaten Pasuruan perihal persetujuan dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun anggaran 2025. Selasa (15/7/25)

Rapat Paripurna terbuka untuk umum DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Samsul Hidayat, didampingi oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan wakil ketua DPRD, yaitu M. Zaini (Wakil Ketua 1), Adinda Denisa (Wakil Ketua 2), dan Rias Judikari Drastika (Wakil Ketua 3), yang dihadiri oleh anggota DPRD dan dinas-dinas pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi dan harapan bahwa dengan kemauan, tekad, dan komitmen yang tinggi, pembahasan Raperda dapat dituntaskan dengan baik.

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan anggota Dewan dalam pembahasan Raperda ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Berikut adalah daftar Raperda non-APBD tahun 2025 yang disetujui:

1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat Bina Mandiri

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

“Ketiga Raperda tersebut telah melalui proses tahapan mulai dari pengharmonisasian, penggunaan, pemanfaatan dan seksi oleh perangkan peraturan perundang-undangan pada kementrian hukum kantor wilayah Jatim,” terang Samsul Hidayat.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan dan pengesahan tiga Raperda, yaitu! Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bina Mandiri, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PJSL) perusahaan dan Raperda tentang Estotika (penyederhanaan dan efisiensi pemerintahan)

Ia menekankan bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus diikuti dengan implementasi yang efektif dan berbanding lurus dengan kinerja yang transparan dan akuntabel. Beliau juga meminta dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, Bupati Rusdi juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan mutasi jabatan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk menempati jabatan yang baru, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.


"Dan kami sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan baru menggelar mutasi jabatan untuk menyegarkan dan untuk menunjuk, memberi kesempatan para ASN untuk bisa menempati jabatan yang baru, dengan harapan meningkatkan kinerja untuk kemaslahatan, kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkas Bupati. (Sjie)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan