Mahasiswa Geruduk KPK, Desak Khofifah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah




Jawapes, Jakarta - Dugaan penyelewengan dana hibah di Jawa Timur kembali memanas setelah puluhan mahasiswa mendatangi Gedung KPK dan Kejaksaan Agung. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi bersama Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) mendesak penetapan Khofifah Indar Parawansa sebagai tersangka dalam kasus ini.




Aksi demonstrasi digelar sehari setelah Khofifah diperiksa penyidik KPK di Polda Jatim pada Kamis (10/7). Pada Jumat (11/7), massa aksi membentangkan spanduk dan poster tuntutan di depan kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.




Koordinator aksi, Muhammad Rangga, mengatakan Khofifah bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran yang menandatangani langsung persetujuan dana hibah pokmas yang kini diduga menjadi bancakan sejumlah pejabat Jawa Timur. Rangga meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera bertindak tegas.

“KPK jangan ragu tetapkan Khofifah tersangka. Tanda tangannya sahkan dana hibah yang sekarang jadi bancakan oknum pejabat. Rakyat harus tahu ke mana uang itu mengalir,” tegas Rangga.

Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah mahasiswa. Ia menegaskan siap turun langsung ke jalan di Jawa Timur jika penanganan kasus ini mandek.

“Kami di Jawapes tegas mendukung penuntasan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ini uang rakyat, jangan sampai jadi bancakan elit. Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung bekerja profesional dan berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk Khofifah kalau memang terbukti. Jika tuntutan ini diabaikan, saya bersama Jawapes siap turun aksi di Jawa Timur untuk menekan penegakan hukum benar-benar berjalan,” kata Sugeng.

Aliansi mahasiswa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera mengaudit aliran dana Yayasan Khoifiah Indar Parawansa yang diduga menjadi pintu masuk penyelewengan dana publik. Mereka menyoroti dugaan transfer Rp28 miliar dari masyarakat ke mantan Gubernur Soelasi, penggunaan dana hibah pokmas yang tidak tepat sasaran, serta potensi penyalahgunaan aset yayasan berupa tanah dan bangunan.

Mereka juga menuntut penuntasan 23 kasus yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana publik di Jawa Timur, inventarisasi serta penyitaan aset yang diduga hasil korupsi, hingga penjatuhan sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti terlibat.

Sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya mendesak agar 21 tersangka yang sudah ditetapkan KPK segera ditahan. Publik menanti langkah tegas KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

GAMAK dan Jawapes menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum dan kerugian negara benar-benar dikembalikan ke rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, Khofifah Indar Parawansa belum memberikan tanggapan atau respon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan