![]() |
Konferensi Pers Polres Brebes mengenai pencurian komponen tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi |
Jawapes, BREBES - Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes berhasil membongkar kasus pencurian komponen tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi. Dalam operasi penangkapan berkolaborasi bersama Jajaran Satreskrim Polres Tegal, 6 orang pelaku berhasil diamankan. 3 pelaku diproses hukum oleh Polres Brebes sedangkan tiga pelaku lainya diproses di Polres Tegal.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam Konferensi Pers menjelaskan, bahwa 3 pelaku yang diamankan Polres Brebes masing - masing berinisial DP (35), A (31) dan MR (32). Satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Disebutkan, pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (09/7/2025) disebuah Tower yang berlokasi di Desa Telangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.
"Para pelaku ini berhasil ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Brebes usai melakukan pencurian di tower TBG ID-JT-SLW 3108452532 Lte Sudirman Slawi yang berlokasi di Desa Terlangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes," ujar Kompol Purbo Adjar Waskito yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati dan Kasubsi PIDM Humas Iptu Indra Prasetyo, Senin (28/07/2025).
Wakapolres Brebes menyebutkan, modus para pelaku yaitu dengan cara merusak kabel dengan menggunakan gunting baja dan memotong plat pengamanan batere tower memakai mesin pemotong, setelah itu dibawa kabur menggunakan sebuah KBM Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku untuk dijual kembali.
"Hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku, kemudian dijual kepada seseorang yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Kompol Purbo.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit KBM Daihatsu Xenia, 1 Gunting Baja, 1 set mesin pemotong, 1 obeng dan 1 buah tas punggung warna biru.
Wakapolres juga menambahkan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan telekomunikasi melaporkan adanya kehilangan komponen vital di beberapa titik tower mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Brebes dengan melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"TKP kejahatan lainnya yang dilakukan para pelaku diantaranya berada diwilayah Kecamatan Bantarkawung, Ketanggungan dan wilayah Kabupaten Tegal," imbuhnya.
Dari pengakuan para tersangka, Wakapolres Brebes menyebutkan, hasil kejahatannya berupa baterai lithium dan kemudian dijual kepada pelaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan. Harga satuan per baterai dijual dengan harga 2,5 Juta.
"Atas perbuatanya, Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, Polres Brebes terus berkomitmen untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bebas dari tindak kejahatan dan penyakit masyarakat serta gangguan Kamtibmas lainya.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments