Proyek Perumahan Diduga Langgar Aturan, Jawapes dan DPRD Minta Tindakan Tegas

Proyek Perumahan Langgar Aturan


Jawapes Pasuruan – Dugaan pelanggaran aturan mencuat dalam pembangunan perumahan di Purwosari, Pasuruan. Wakil Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Wawan Setiawan SH, menegaskan pengembang wajib mematuhi aturan agar terhindar dari sengketa hukum dan dampak lingkungan.

“Jika ada hambatan teknis atau aturan belum terpenuhi, pengembang harus cari solusi lewat jalur resmi. Dialog dengan masyarakat dan pemerintah itu penting. Melawan aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan ada sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wawan, Sabtu (15/6/2025).

Wawan berharap pembangunan perumahan mematuhi regulasi, sesuai zona lahan, dan mengutamakan kepentingan bersama demi keberlanjutan serta ketertiban tata ruang.

Hartono, anggota Komisi I DPRD Pasuruan, menyebut proyek perumahan itu berdiri di zona industri (zona merah) tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). “Itu kawasan industri, saya tahu persis karena dapil saya. Kami sudah minta Satpol PP segera memanggil pengembang dan menghentikan pembangunan jika terbukti tak berizin,” tegas Hartono.

Pemkab Pasuruan diminta segera bertindak agar pelanggaran tata ruang tidak terus terjadi dan aturan ditegakkan demi tertibnya pembangunan daerah. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan