Kabupaten Banjarnegara Raih WTP untuk Ke-12 Kali Berturut-Turut

 


Jawapes Semarang - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. 


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana dan Ketua DPRD Banjarnegara Anas Hidayat SE di ruang auditorium lantai 3 Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kamis (5/6/2025).


Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengungkapkan, pencapaian WTP kedua belas kali dan secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Banjarnegara harus disyukuri. Menurut Bupati, penghargaan tersebut menjadi salah satu tolak ukur Pemkab Banjarnegara dalam menjalankan pengelolan keuangan daerah. 


“Alhamdulillah, Banjarnegara menjadi salah satu dari 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mendapatkan opini WTP tahun ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua OPD yang telah bekerja keras. Tentunya pencapaian ini menjadi penyemangatan kita semua agar pada tahun selanjutnya bisa mempertahankan opini WTP,” jelas Bupati Amel usai menerima sertifikat dari BPK Jateng.


Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto M.Si menjelaskan, opini WTP merupakan kewajiban, dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Opini ini menjadi bukti sisi positif tata kelola keuangan daerah.


“Pemkab Banjarnegara berkomitmen untuk terus mempertahankan predikat WTP, dan tentunya opini di LKPD merupakan kewajiban dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” jelas Sekda.


Menurut Indarto, WTP merupakan predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan pemerintah daerah. Untuk mempertahankan opini WTP bukan perkara mudah, namun dibutuhkan kerja keras semua pihak. Oleh karena itu, dia berharap, opini WTP dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan keuangan menjadi lebih baik lagi.


“Pemkab Banjarnegara akan terus berupaya mewujudkan tata kelola administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, serta modern,” ujarnya optimistsis. 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1). BPK, menurut dia, tidak hanya bertugas mengaudit laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan opini atas kepatuhan dan sistem pengendalian internal yang diterapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil audit terhadap LKPD 2024, BPK mencatat sebanyak 318 temuan dari 32 entitas. Dari hasil tersebut, BPK mengeluarkan 696 rekomendasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp.62,37 miliar. Hingga saat ini, pemerintah daerah telah berhasil mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp.26,60 miliar dari kerugian yang teridentifikasi selama masa pemeriksaan.(Egy Wardoyo).

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan