Jawapes, Probolinggo – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo mengusulkan langkah tegas terhadap belasan kontraktor proyek jalan yang dinilai tidak profesional. Usulan tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran teknis dalam proyek tahun anggaran 2024.
Audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur mencatat, dari 15 proyek jalan yang diperiksa, terdapat selisih nilai pekerjaan mencapai Rp2,09 miliar. Setelah koreksi, jumlah tersebut menyusut menjadi Rp1,35 miliar, tetap menunjukkan indikasi dugaan penyimpangan pelaksanaan.
“Ini bukan lagi soal kesalahan kecil. Sudah saatnya kontraktor yang lalai diblacklist,” kata Deni Ilhami, Sekretaris Komisi III DPRD Probolinggo, saat dikonfirmasi Jumat (30/5/2025).
Temuan BPK mengungkap bahwa salah satu penyebab utama rendahnya kualitas jalan terletak pada penggunaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang tidak sesuai standar. Beberapa AMP dilaporkan tidak memiliki sistem pencampuran material yang layak.
Akibatnya, hasil produksi aspal hotmix tidak memenuhi spesifikasi, menyebabkan jalan mudah berlubang bahkan rusak hanya dalam waktu singkat. Komisi III menyebut hal ini sebagai bentuk kelalaian serius.
“Kami temukan struktur jalan yang cepat retak dan berongga. Ini jelas kerugian untuk daerah,” ujar Ketua Komisi III, Muhammad Al-Fatih.
DPRD mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar tidak lagi memberikan proyek kepada kontraktor yang tidak memenuhi kualifikasi teknis. Komisi telah menyerahkan daftar rekanan yang dianggap perlu dicoret dari daftar penyedia jasa.
Langkah ini, lanjut Deni, merupakan bagian dari upaya menyelamatkan anggaran daerah dari kerugian yang terus berulang akibat pekerjaan yang tidak sesuai mutu.
“Jika ingin kualitas infrastruktur meningkat, jangan beri ruang pada pelaku yang tidak bertanggung jawab,” tegas Deni dari Fraksi Gerindra.
Komisi III berharap, rekomendasi pemutusan kerja sama dan evaluasi menyeluruh ini bisa menjadi peringatan keras bagi kontraktor lain agar lebih profesional dalam menjalankan proyek pemerintah.
Dikonfirmasi KetuaDPD Jatim LSM Jawapes. H. S. Samiadji dikantornya pada, selasa, 3 juni 2025 mengatakan
" Presiden Prabowo peringatkan koruptor akan ditindak tanpa pandang bulu. dan, Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tindakan ini seringkali merugikan negara, masyarakat, dan perekonomian." Geram Cak Kaji panggilan akrabnya. (Id)
View
Posting Komentar