Jawapes, SIDOARJO - Dua orang warga Taman Kabupaten Sidoarjo, masing-masing berinisial AW (32) dan MS (50) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya kedapatan melakukan pencurian kendaraan sebuah pick up dan berhasil menjualnya di wilayah Madura.
Pencurian ini dilakukan pada pagi pukul 07.00 Wib, Jumat (7/3/2025) beberapa waktu lalu di lahan kosong milik AF (36) dengan cara mencongkel pintu melalui kaca jendela dengan kawat.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa kejadian curanmor ini melibatkan dua orang, dimana masing-masing orang mempunyai peran.
Kendaraan pick up yang dicuri ini berada di lahan kosong dan saat itu situasi sepi sehingga pelaku mempunyai kesempatan untuk mengambilnya. Usai dicongkel dan pintunya berhasil dibuka, pelaku mencoba menghidupkan mesin kendaraan tanpa kunci kontak. Setelah berhasil menyala, keduanya membawa kendaraan ke Madura dan dijual dengan harga Rp8.500.000, jelas Fahmi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Tyaz)
View
Posting Komentar