Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Penipuan Online oleh WNA, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah


Jawapes, KEBUMEN – Jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang menimpa seorang warga Kecamatan Alian, Kebumen, berinisial CH. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/4), dan dilakukan oleh dua orang tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing asal Nigeria.


Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5). Dalam keterangan resminya, Kapolres menjelaskan bahwa dua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Adapun identitas kedua tersangka yakni NB (41), warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dan KS (43), warga negara Nigeria yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen KITAS.


Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 18 April 2025 ketika korban menerima pesan langsung (DM) dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Amerika Serikat melalui media sosial Facebook. Dalam pesannya, pelaku menawarkan bantuan dana sebesar 3.200.000 USD untuk mendirikan sebuah yayasan panti asuhan di Indonesia. Korban dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 30% dari total dana pembangunan.


Namun, dalam proses pengiriman dana, korban diwajibkan untuk mengurus sendiri segala biaya pajak dan administrasi. Di sinilah para tersangka beraksi, berpura-pura sebagai pihak bea cukai dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai syarat pencairan bantuan.


“Korban melakukan transfer uang beberapa kali dengan harapan dana dari luar negeri dapat segera cair. Namun hingga akhirnya korban menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Kanit 2 Satreskrim Ipda Afid Muhlasin.


Setelah merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (5/5) di sebuah apartemen di wilayah Depok.


Dalam proses penangkapan, Satreskrim Polres Kebumen bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, paspor, KITAS, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.


Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penipuan digunakan oleh para pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.


Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan.


(Humas Polres Kebumen/Eko)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama