Tidak Jera, Seorang Residivis Pelaku Curat Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Seorang perempuan berinisial DRS (34) warga Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin menjadi korban pencurian dirumah kontrakannya pada 23 April 2025.


Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/4/2025). Dihadapan awak media, beliau menjelaskan bahwa pelaku berinisial MSA asal Malang dan ngontrak rumah di wilayah Candi ini melakukan pencurian dirumah korban pada pukul 02.30 Wib dini hari.


Lanjut Fahmi, modus operandinya yaitu dengan cara merusak kunci pintu belakang. Hasil yang didapat pelaku yaitu 1 buah dompet berisi uang Rp1 juta.


Saat keluar dari pintu, seorang saksi mengetahui ada orang yang keluar dari rumah korban. Ketahuan, pelaku lari ke arah persawahan sambil mengacungkan pistol mengarah ke warga yang mengejarnya, terang Fahmi.


"Polisi dapat mengetahui posisi tersangka lantaran saat lari di persawahan, ditemukan sebuah handphone dan dilayarnya ada gambar rombong bakso yang bertuliskan pemadam kebakaran. Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama, pukul 15.30 Wib di rumah kontrakan pelaku, petugas meringkusnya dan mendapat barang bukti sebuah pistol mainan," ungkapnya.


Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata seorang residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo tahun 2018 selama 6 bulan dan tahun 2024 selama 9 bulan, di Lapas Medaeng selama 5 bulan.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama