Foto: didalam ruang sidang setelah putusan pengadilan Sampang
Jawapes SAMPANG – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Makki Bin Hariri, mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (24/4/2025), atas perbuatannya menelantarkan istri dan anak demi wanita idaman lain (WIL).
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menegaskan bahwa perilaku terdakwa tidak mencerminkan etika dan moral sebagai seorang tenaga pendidik. Ironisnya, penelantaran itu menyebabkan istrinya jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia, padahal secara hukum status pernikahan mereka belum berakhir.
Majelis Hakim menilai Makki melakukan pelanggaran berat dalam konteks rumah tangga dan sosial. Ia terbukti lebih memilih hubungan gelap ketimbang tanggung jawab sebagai suami dan ayah. Perbuatannya mengingkari nilai-nilai moral dan hukum, terutama karena dilakukan oleh figur publik yang seharusnya menjadi panutan.
Tak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, vonis itu terlalu berat dan tidak mempertimbangkan pledoi yang sudah diajukan.
“Ini soal perbedaan dasar hukum. Hakim punya dasar sendiri, begitu juga kami. Kami tetap lanjutkan proses hukum melalui banding,” tegas Sutrisno.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari, juga mengambil langkah serupa dengan menyatakan banding.
Makki dijerat dengan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal ini mengatur hukuman terhadap pelaku penelantaran rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama masyarakat pendidikan dan aktivis perlindungan perempuan dan anak. Mereka mengecam keras tindakan terdakwa dan mendesak agar hukuman ditingkatkan sebagai efek jera. (Tim/fai)
Pembaca
Posting Komentar