![]() |
Sekda Banyumas Dr. Agus Nur Hadie, S.Sos., M.Si saat sambutan |
Jawapes, BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar acara Public Campaign Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum, Senin (14/4/2025) di Pendopo Si Panji Purwokerto.
Acara tersebut menghadirkan Lurah dan Kepala Desa yang berada di wilayah hukum PN Purwokerto dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulata Sembiring dalam sambutannya menyampaikan, bahwa salah satu tujuan utama dari kegiatan yang diadakan itu adalah untuk menghilangkan rasa canggung masyarakat yang mungkin merasa ragu atau sungkan untuk datang ke pengadilan. Pengadilan harus menjadi "Rumah" bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan dekat dengan kebutuhannya.
"Kami ingin memastikan, masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Purwokerto serta merasa nyaman saat berurusan dengan kami," katanya.
Eddy menambahkan, PN Purwokerto juga akan memperkenalkan berbagai prosedur yang sudah ditetapkan dengan standar operasional yang jelas. Salah satunya adalah pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana, yang biayanya hanya sebesar Rp10.000 tanpa adanya pungutan liar (pungli).
"Kami pastikan, bahwa semua proses yang dilakukan di Pengadilan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipersulit," tambahnya.
Lebih lanjut Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin mengenal pengadilan dan dapat memanfaatkan layanan yang ada tanpa rasa takut atau khawatir serta membantu mengurangi pelanggaran hukum di wilayah hukum PN Purwokerto.
Pada kesempatan ini, para Kepala Desa dan Lurah mendapatkan pemahaman gratifikasi dan beberapa program unggulan yang ada, seperti program prodeo yang memberikan fasilitas pengajuan perkara secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dan memenuhi syarat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan prosedur yang lebih cepat dan transparan dalam pengurusan berbagai dokumen di pengadilan.
Sementara itu Sekda Kabupaten Banyumas Dr. Agus Nur Hadie S.Sos., M.Si saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini mencakup empat hal penting, termasuk Public Campaign yang ditujukan untuk para Lurah dan Kepala Desa di wilayah hukum PN Purwokerto. Salah satu informasi penting yang akan disampaikan adalah, kemudahan dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke Pengadilan karena surat tersebut sudah bisa diunduh melalui aplikasi.
"Hal ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tanpa harus mengunjungi pengadilan," ungkapnya.
Kalau dulu panggilan sidang dikirim ke Balai Desa atau Balai Kelurahan, namun saat ini pengiriman surat panggilan sidang langsung ke alamat yang dilakukan melalui kerja sama antara PN Purwokerto dan Kantor Pos.
"Ini bertujuan untuk memastikan surat panggilan sampai ke tangan masyarakat tanpa melibatkan Lurah atau Kepala Desa secara langsung," jelas Agus Nur.
PN Purwokerto juga telah menyediakan layanan prodeo, yaitu pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai program yang disediakan Pengadilan dan memanfaatkannya dengan baik," pungkasnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar