Jawapes LUMAJANG - Kantor pertanahan kabupaten Lumajang terus memberikan pelayanan yang terbaik salah satunya dengan adakan kegiatan sosialisasi penyuluhan redistribusi tanah obyek Landreform tahun 2025, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan sosialisasi ini bertempat di balai desa sumberurip kecamatan pronojiwo, hadir Muslim selaku kepala pertanahan Lumajang bersama tim dari kantah dan juga anggota DPR RI dari komisi II, Gus khojin.
Juga undangan dari pemerintah desa sumberurip dan masyarakat dari awal sangat antusias mendengarkan paparan dari kepala pertanahan dan anggota DPR RI komisi 2 dari partai PKB.
Muslim berharap kegiatan ini akan terus dilakukan di berbagi desa, redistribusi adalah pendistribusian kembali pendapatan, tanah, atau bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Redistribusi bertujuan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
" Redistribusi tanah adalah pembagian tanah yang dikuasai negara kepada petani penggarap dan redistribusi tanah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian hak atas tanah," tindasnya.
Muhammad Khozin, alias Gus Khozin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pilihan (Dapil) Jember-Lumajang periode 2024-2029, memberikan atensi dan apresiasi buat jajaran kantor pertanahan kabupaten Lumajang yang sudah mengoptimalkan dengan terus gencarkan sosialisasi penyuluhan redistribusi tanah obyek Landreform tahun 2025 khususnya di kabupaten Lumajang.
Tentunya kegiatan yang positif dan sangat bermanfaat ini bisa memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang pembagian hak atas tanah.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Berharap tujuan redistribusi tanah dengan mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah terus dipahami oleh semua masyarakat.
Objek redistribusi Tanah adalah tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang, serta ditetapkan menjadi Objek Redistribusi Tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh negara kepada Subjek Redistribusi Tanah.
Slamet Hari Abri selaku Kades Sumberurip: Alhamdulillah mengucapkan rasa terima sudah di sambangi oleh Gus Khojin komisi 2 DPR RI dan Muslim selaku kepala pertanahan kabupaten Lumajang, kegiatan sosialisasi penyuluhan redistribusi sangat bermanfaat, itu terbuktikan undangan yang hadir cukup antusias.
" Minimal masyarakat lebih faham pentingnya legalitas atas lahan yg menjadi miliknya," tuturnya.
Sebut saja mail salah satu warga desa sumberurip kecamatan pronojiwo menyambut baik kegiatan positif ini, dan dengan paparan yang terarah jelas bisa memberikan informasi yang akurat dalam bertindak dikemudian hari.
" Ucapan terimakasih kepada bapak kepala desa sumberurip, kepala kantor pertanahan kabupaten Lumajang dan anggota DPR RI yang sudah menjadi narasumber dari kegiatan sosialisasi penyuluhan redistribusi Tanah Obyek Landreform," tindasnya.
( Eko )
Pembaca
Posting Komentar