![]() |
Layanan kesehatan program berantas sudah bisa dimanfaatkan warga Situbondo untuk berobat gratis |
Jawapes, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi meluncurkan program Berantas (Berobat Tanpa Batas) yang diinisiasi oleh Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah. Program unggulan tersebut saat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat. Hadir untuk memberikan layanan kesehatan gratis serta mudah diakses bagi warga Situbondo.
Program Berantas ini sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), sehingga dapat digunakan di berbagai rumah sakit, baik dalam maupun luar kota. Termasuk rumah sakit swasta dan negeri di seluruh Indonesia.
Salah satu warga pengguna program Berantas, Muhammad Zainullah (40), asal Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan mengungkapkan manfaat besar dari program ini.
"Sebelumnya saya harus memikirkan biaya sebelum berobat. Sekarang, semuanya terasa lebih mudah karena pengobatan bisa dilakukan tanpa biaya," ujar Zainullah.
Lebih lanjut, Zainul juga menambahkan bahwa penggunaan program berantas ini sangat praktis. Warga tidak perlu mengurus dokumen ke balai desa atau kecamatan.
"Cukup bawa KTP dan KK ke rumah sakit atau Puskesmas, pelayanan kesehatan bisa langsung didapatkan," ungkapnya.
![]() |
Salah seorang warga menggunakan kartu program berantas di rumah sakit Situbondo |
Sementara itu, Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, dr. Sandy Hendrayono menjelaskan, program berobat tanpa batas (Berantas) ini telah berjalan sejak bupati dan wakil bupati dilantik. Program Berantas bisa digunakan, karena kabupaten Situbondo sudah UHC. Bagi masyarakat yang ingin berobat tetapi tidak memiliki biaya, maka cukup menunjukan KTP dan KK akan mendapatkan penanganan medis.
"Yang sakit maupun keluarga tidak perlu repot mengurus administrasi, hanya menunjukan KTP dan KK ke Pelayanan Pukesmas, RSUD maupun Dinkes nanti akan didaftarkan kepesertaan ke BPJS, dan saat itu juga sudah bisa digunakan," jelasnya, Jumat (21/3/2025).
Dengan menunjukkan KTP atau KK, masih dr. Sandy nanti akan dicek apakah yang bersangkutan telah terdaftar di BPJS atau belum. Jika sudah terdaftar ke BPJS mandiri dan tetapi ada tunggakkan, maka Dinkes akan memindahkan kepesertaannya dari Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D).
"Bagi masyarkat tidak mampu akan dicek data DTKS nya terlebih dahulu, kemudian nanti jika belum terdaftar akan diantrikan tapi ini tidak berpengaruh ke pelayanan kesehatan karena penanganan tetap jalan, sebab administrasi menyusul. Baru kemudian didaftarkan kepesertaannya ke BPJS PBI-D, Itu bisa digunakan langsung oleh satu KK, dalam artian satu keluarga akan terdaftar secara otomatis kepesertaan di BPJS, jadi jika ada keluarga yang sakit tidak perlu daftar lagi," kata dr Sandy.
Dalam merealisasikan program berantas ini, pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp52 Miliar per tahunnya untuk keberlanjutan program tersebut. (Adv)
Pembaca
Posting Komentar