Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Hibah Rp65 Miliar di SMK Swasta



Jawapes Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran belanja hibah barang/jasa senilai Rp65 miliar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017. Penyimpangan dalam proyek ini diduga merugikan negara miliaran rupiah.  


Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat.  


"Kami menemukan bukti awal yang kuat adanya penyimpangan dalam belanja hibah untuk SMK Swasta. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Mia dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, (19/3/2025).  


Kasus ini berawal dari alokasi anggaran Rp65 miliar dalam APBD Jawa Timur 2017 yang dibagi menjadi dua paket pengadaan. Paket I senilai Rp30,5 miliar dimenangkan oleh PT. Desina Dewa Rizky, sementara Paket II senilai Rp33 miliar dimenangkan oleh PT. Delta Sarana Medika. Namun, penyelidikan mengungkap barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan, bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur, dan diduga mengalami mark-up harga.  


"Barang yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan indikasi harga yang digelembungkan. Ini jelas ada unsur perbuatan melawan hukum," ujar Mia.  


Sejak 12 Maret 2025, penyidik Kejati Jatim menggeledah beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan dua rumah terkait proyek ini. Sejumlah dokumen penting, handphone, dan laptop disita sebagai barang bukti.  


Puluhan pihak telah diperiksa, termasuk 25 Kepala SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai Pengguna Anggaran (PA), pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), penyedia barang, dan vendor.  


Saat ini, Kejati Jatim bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Mia memastikan, jika bukti cukup, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.  


"Kami sedang mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait. Proses ini akan kami tuntaskan hingga aktor utama di balik korupsi ini terungkap dan bertanggung jawab di hadapan hukum," tegas Mia.  


Menanggapi penyidikan ini, Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, S.T., CPLA., mengapresiasi langkah Kejati Jatim dan mendesak proses hukum berjalan transparan.  


"Kami mendukung penuh upaya Kejati Jatim dalam mengusut tuntas kasus ini. Hibah yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan jangan sampai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar Rizal.  


Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyidikan.  


"Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini, dan kami berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun," tambah Rizal.  


Kejati Jatim menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Penyelidikan terus berjalan, dan mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama