Jawapes Jombang – Dugaan praktik "uang damai" kembali mencuat di wilayah hukum Polres Jombang. Seorang pria bernama Ama, yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal, dikabarkan sempat diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang pada Selasa, 10 November 2024 di Jalan Bongso, Jombang. Namun, informasi yang beredar menyebut bahwa Ama telah dilepas setelah adanya dugaan transaksi sebesar Rp 10 juta.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Ama ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB ketika sedang membawa sejumlah rokok tanpa pita cukai menggunakan sepeda motor. Barang bukti yang diamankan diduga mencapai beberapa slop rokok merek tertentu, yang belum diketahui jumlah pastinya.
"Ada dua anggota yang menangkap Ama. Setelah itu, dia dibawa ke kantor polisi. Tapi anehnya, dia tidak lama di sana. Saya dengar dia dilepas setelah keluarganya ‘beresin’ masalah itu," ujar sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan "uang damai" sebesar Rp 10 juta disebut-sebut diberikan kepada oknum di lingkungan Polres Jombang agar Ama tidak diproses lebih lanjut. Namun, detail transaksi dan siapa saja yang terlibat masih menjadi tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Jombang membantah adanya kegiatan tersebut.
"Sudah ada beberapa rekan media yang menanyakan hal tersebut. Kami juga sudah melakukan kroscek ke anggota dan tidak ada kegiatan tersebut," ujarnya pada Jumat (21/03/25).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang beredar di masyarakat. Beberapa pihak justru meyakini bahwa ada permainan di balik layar yang membuat Ama bisa kembali bebas.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelepasan tersangka dengan imbalan uang di Jombang. Sebelumnya, beberapa kasus serupa pernah mencuat, meskipun jarang yang benar-benar ditindaklanjuti.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Dr. Yudi Santoso, S.H., M.H., jika benar ada dugaan pelepasan tersangka dengan "uang damai", maka ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
"Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan. Jika aparat berwenang terlibat, maka harus ada tindakan dari Propam atau pihak yang berwenang untuk mengusutnya secara transparan," ujar Dr. Yudi.
Kasus ini kembali memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut, baik oleh Propam Mabes Polri maupun Kejaksaan, guna memastikan transparansi dalam penegakan hukum di Jombang.
"Kalau benar ada permainan uang, harus dibuka ke publik. Jangan ada kasus yang ditutupi. Ini bukan pertama kalinya ada dugaan seperti ini di Jombang," ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil untuk menyelidiki dugaan ini. (Rd82)
Pembaca
Posting Komentar