![]() |
Rutan Situbondo berikan remisi khusus kepada WBP bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025 |
Jawapes, SITUBONDO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim memberikan remisi khusus kepada narapidana dan anak binaan yang berada di dalam Rutan Situbondo bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi Tahun 2025, Jum'at (28/3). Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.
Sebanyak 275 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H dengan rincian 267 warga binaan mendapat RK I dan 8 warga binaan lainnya mendapat RK II, serta 3 orang WBP langsung bebas pada hari ini. Acara ini dilangsungkan bersamaan dengan kegiatan zoom yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana.
Plt. Kepala Rutan Situbondo, Julandra Wikjatmiko mengatakan, remisi khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus memperbaiki diri, serta kembali menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa pidana," kata Julandra.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang juga memberikan sambutannya dalam kegiatan zoom, menegaskan pentingnya pemberian remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan. "Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Kami berharap remisi ini dapat memberikan harapan baru bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif," ujarnya.
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi tahun 2025 ini diharapkan dapat membawa dampak positif, tidak hanya bagi narapidana dan anak binaan, tetapi juga bagi keluarga mereka yang dapat merayakan hari besar tersebut dengan penuh kebahagiaan serta diharapkan para narapidana yang mendapatkan remisi dapat lebih bersemangat dalam menjalani hidup mereka ke depan, dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah menjalani masa pidana. (*)
Pembaca
Posting Komentar