HPN : Puluhan Kordinator Berbagai Media Tuangkan Materi Jurnalistik dan Urai Pengalaman

Manfaatkan rapat koordinasi antar media pada momen hari pers nasional (HPN)


Jawapes, BANJARNEGARA - 
Masih dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang ke- 79 pada 9 Februari 2025 lalu, puluhan perwakilan lintas media dari Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen (Barlingmascakeb) dan Wonosobo adakan rapat koordinasi untuk penguatan, peningkatan kapasitas jurnalis antar media, Minggu (16/02/2025) Pukul 10.30 Wib di Perguruan Tinggi Vokasi Ilmu dan Teknologi (Politeknik) yang beralamat di Jl. Raya Kenteng Madukara Kabupaten Banjarnegara.


Dalam kegiatan tersebut di moderatori oleh Purwo Santoso dari Media Warta Indonesia News dan selaku panitia penyelenggara oleh Christian Joharianto atau sapaan akrabnya Aan dari Media Fakta Jurnal.


Adapun inti materi dalam rapat koordinasi itu, mencakup Jurnalisme secara profesional dan proporsional serta jauh dari kata wartawan abal-abal atau bodrek yang dianggap oleh beberapa kalangan, baik Instansi maupun Institusi.


Dalam kesempatannya, Sucipto selaku redaktur Media Jawapes perwakilan kordinator Kabupaten Banyumas menekankan, pentingnya seorang wartawan untuk bisa menulis berita secara baik dan benar sesuai pada 5W+1H sebagai rumus dasar yang terdiri dari kata tanya dalam bahasa inggris yakni What, Who, When, Why, Where dan How (Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Dimana dan Bagaimana).


"5W+1H dapat digunakan untuk menyusun sebuah berita yang menarik bagi pembaca dengan narasi sesuai apa yang mereka dengar dan lihat dengan jujur serta objektif," terangnya.


Menurutnya, sebagai jurnalis, tugas utama adalah mengabarkan kebenaran dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, tukar pengalaman antar sesama wartawan itu penting sebagai cara untuk saling mengembangkan kemampuan berkualitas dalam dunia jurnalistik.


Sementara dalam sesi tukar pendapat, Gunawan dari Media Lensa Nusantara menyinggung masalah profesi praktisi hukum (oknum) yang merangkap berjubah selayaknya seorang wartawan. 


"Hal ini aneh, apakah tidak akan menimbulkan konflik atau benturan kepentingan yang berujung menabrak UU pers dan kode etik," tandasnya sembari menjelaskan pengalaman yang dialami beberapa waktu yang lalu.


Advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai wartawan, karena dapat merugikan profesinya. Hal itu sesuai dengan Pasal 20 UU Advokat, dengan demikian kedua kode etik masing-masing profesi harus tetap dipatuhi.(Egy/Cpt)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama