Rawan Penyelewengan Dalam Program MBG

Sekjend Lasbandra, Achmad Rifai


Jawapes Surabaya – Program pemerintah yang menyediakan makan bergizi gratis untuk masyarakat kurang mampu kini terungkap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sebagai ajang korupsi model baru. 


Menurut Sekjend Laskas Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai menyampaikan adanya kekosongan pengawasan dan proses pendistribusian yang kurang transparan dimanfaatkan oknum dengan menahan pasokan hingga harga naik, untuk kemudian menjualnya dengan margin keuntungan yang sangat tinggi.


“Ini dibutuhkan langkah konkret guna mencegah penyalahgunaan program MBG yang menelan anggaran 71 Triliun. Jangan sampai program mulia malah disalahgunakan oknum,” kata Rifai, Senin (20/1/2025).


Menurut informasi yang dihimpun, pengabaian terhadap keterlibatan badan hukum perkumpulan yang dimiliki LSM/Ormas bisa jadi menciptakan celah dalam prosedur pengadaan yang seharusnya lebih terstruktur dan jelas. 


“Berdasarkan pengamatan kami, berkaitan dengan bantuan seringkali memiliki banyak lapisan, sehingga memudahkan oknum untuk menyembunyikan tindakan mereka," Ungkap Rifai.


Diduga adanya niat tersembunyi mitra BGN tidak menggadeng LSM/Ormas, patut dicurigai ada motif tertentu yang bisa saja berkaitan dengan penghindaran kewajiban hukum atau kontrol yang lebih lemah dalam pengelolaan dana publik.


Terkait hal ini, sejumlah pihak yang enggan disebutkan namanya menduga bahwa ada kepentingan tertentu yang berusaha disembunyikan melalui pemilihan mitra tanpa badan hukum perkumpulan. Pengabaian terhadap hal ini bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta memperburuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. 


Perlu diketahui bahwa LSM/Ormas dapat mengakses dana pemerintah melalui beberapa cara, di antaranya LSM dapat mengajukan dana hibah APBD yang diatur dalam Permendagri No. 123 Tahun 2018. Lalu LSM dapat mengakses dana belanja tidak terduga yang diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan kemudian LSM dapat mengimplementasikan proyek yang dibiayai oleh Badan Pemerintah secara swakelola yang diatur dalam peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama