Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG di Jawa Timur Jadi Polemik

Penjabat Pj Gubernur Jawa Timur, 
Adhy Karyono


Jawapes Surabaya – Rencana pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan menggunakan dana zakat mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan berbagai pihak. 


Meskipun program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, penggunaan dana zakat untuk tujuan tersebut dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan.


Penjabat Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono setuju dengan usulan dana zakat digunakan pendanaan program MBG karena selama ini dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim juga berkontribusi menjalankan program pemerintahan seperti pendampingan pelaku usaha hingga pendidikan makanya tidak masalah hal serupa juga diterapkan mendukung program MBG.


"Ya sah-sah saja. Tidak ada salahnya kalau nanti digunakan untuk bantuan MBG. Selama ini, Baznas di kami juga sudah digunakan selaras program pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota," kata Adhy,  Senin (20/1/2025).


Sedangkan Ketua DPD LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiaji berpendapat bahwa dana zakat, yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang lebih membutuhkan dalam bentuk pemberdayaan bukan semestinya dialokasikan untuk program MBG. Karena penggunaan dana zakat dalam program seperti ini bisa berisiko mengurangi manfaat zakat yang semestinya. 


"Zakat seharusnya lebih difokuskan pada upaya pemberdayaan, seperti memberi modal usaha atau pelatihan keterampilan kepada mereka yang kurang mampu, agar mereka bisa mandiri secara ekonomi. Memberikan makanan gratis bisa jadi bukan solusi jangka panjang," ujar Sugeng Samiaji, Selasa (21/1/2025).


Namun, pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur berpendapat bahwa penggunaan dana zakat untuk MBG sesuai dengan prinsip-prinsip zakat yang ada dalam Islam, yang menekankan membantu mereka yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup serta mengatasi masalah gizi buruk dan stunting yang masih terjadi di beberapa daerah.


Sedangkan Ketua Baznas Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, MSi menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat akan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pihaknya telah melakukan kajian dan pengawasan terkait penggunaan dana zakat. 


"Kami akan memastikan bahwa dana zakat digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu membantu mereka yang membutuhkan, termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan gizi mereka," tegasnya.


Di satu sisi, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG.


"Kalau soal zakat itu ketentuan agamanya jelas diatur dalam ajaran Islam, zakat itu untuk asnaf, yang bukan asnaf nggak bisa dapat zakat," kata Gus Yahya.


Meski demikian, kritik mengenai penggunaan dana zakat untuk MBG menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai alokasi dana zakat, sehingga dapat memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa mengurangi potensi pemberdayaan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Debate mengenai ini diharapkan dapat mendorong dialog konstruktif antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang terbaik. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama