Gelar Rapat, Komisi III DPRD Situbondo Tekankan Pengembang Sediakan Saluran Irigasi

Komisi III DPRD Situbondo melaksanakan rapat dengan semua pihak terkait saluran irigasi

 

Jawapes, SITUBONDO - Komisi III DPRD Situbondo gelar rapat dengar pendapat umum dalam rangka menindak-lanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak saluran irigasi yang tertutup, sehingga beberapa hektare lahan sawah di Kelurahan Mimbaan terancam tidak terairi. Kegiatan rapat tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan kantor DPRD setempat, Jumat (31/1/2025).


Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Arifin menyampaikan, hasil dari rapat ini bagaimana seluruh pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Baik itu dari petani maupun pengusaha pengembang perumahan. Namun pihaknya menekankan kepada pihak pengembang agar saluran irigasi tersedia. Tadi pihak pengembang bersedia untuk membuat saluran irigasi, sehingga masyarakat petani yang lahannya sekitar 0,8 hektare bisa terairi.  Komisi III DPRD juga menekankan bagaimana teknis pembuatan saluran irigasi ini didampingi oleh Dinas PUPP. 


"Kami meminta kepada pihak pengembang agar secepatnya saluran irigasi ini dibuat supaya masyarakat bisa dengan cepat menerima manfaat," harapnya.


Lebih lanjut, Arifin menyampaikan sesuai peta bidang yang ada di sertifikat pengembang bahwa di situ tidak ada gambar saluran irigasi. Walaupun tidak ada gambar saluran irigasi, pihaknya meminta kepada pengembang agar siap untuk memberikan saluran irigasi baru.


"Rapat ini membahas tentang masalah penutupan saluran irigasi yang ada di Kelurahan Mimbaan," pungkasnya.


Pantauan awak media, acara rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo, perwakilan DPUPP, DLH, Danramil Panji, Kapolsek Panji, Lurah Mimbaan, Direktur Perusahaan Pengembang Perumahan, Ketua HIPPA Kelurahan Mimbaan, Gapoktan RT/RW 12 Kelurahan Mimbaan dan perwakilan masyarakat yang terdampak. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama