DPRD Situbondo Gelar Paripurna Penyelenggaraan Admindukcapil dan Penyusunan Produk Hukum Daerah


 

Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Penyusunan Produk Hukum Daerah, bertempat di ruang sidang, lantai II DPRD setempat, Senin (6/1/2025).


Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, dan turut dihadiri wakil ketua serta anggota DPRD Situbondo, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekdakab Situbondo, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.


Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi menjelaskan, penyelenggaraan Admindukcapil warga Situbondo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya retribusi ketika membuat Admindukcapil di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketentuan tersebut, nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil yang baru disahkan dalam rapat paripurna ini. Kemudian, untuk pembuatan Admindukcapil sudah diberlakukan secara gratis, seiring instruksi pemerintah pusat untuk menghilangkan pungutan biaya. Sehingga, warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk kepentingan tersebut.


"Salah satu poin dari Perda Penyelenggaraan Admindukcapil ini adalah meniadakan biaya retribusi. Jadi, tidak ada lagi syarat untuk membayar kepada petugas,” ujarnya.


Lebih lanjut, Mahbub menerangkan, apabila ada petugas yang meminta biaya, segera laporkan. Itu karena petugas bisa dikenai sanksi pidana dan denda.


“Diaturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa apabila diketahui ada permintaan biaya, maka yang bersangkutan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Termasuk, hukuman penjara selama tiga bulan,” imbuhnya.


Mahbub juga menjelaskan, bahwa larangan tersebut sudah lama direncanakan. Namun, belum bisa diterapkan karena belum ada Perda yang mendukung.


Dalam paripurna itu, DPRD Situbondo juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyusunan Produk Hukum Daerah menjadi Perda definitif.


Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan tentang tata tertib DPRD serta penyampaian laporan panitia khusus pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang digelar secara tertutup.


Sementara Wakil Bupati (Wabup) Situbondo Nyai Hj Khoirani, merespon hal itu mengaku sangat menyambut baik dengan adanya Perda tersebut. Dirinya menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Sebelum disahkan menjadi Perda definitif, tentu sudah melalui tahapan pembahasan yang cukup lama. Harapannya, Perda ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Situbondo.


Masih Wabup Situbondo menambahkan, Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat pertama oleh panitia khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Situbondo bersama tim yang ditunjuk oleh bupati dengan keputusan menyetujui, dilanjutkan ke pembahasan pembicaraan tingkat II. Mengingat pentingnya peraturan tersebut dan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan. Maka atas nama pemerintah kabupaten tentunya mengucapkan terima kasih. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta tim Bapemperda yang telah memberikan kontribusi besar bagi kepentingan masyarakat.


"Mudah-mudahan kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik ini bisa terus dipertahankan,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama