Batal Diberangkatkan, 22 PMI Ilegal Berhasil Diselamatkan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Polresta Sidoarjo konferensi pers ungkap kasus TPPO

Jawapes, SIDOARJO - Dalam rangka program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri, Polresta Sidoarjo mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.


Gerak cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo yang berhasil menggagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal tujuan Singapura dan Malaysia. Kasus ini berhasil diungkap atas informasi dari masyarakat pada Desember 2024 dan awal Januari 2025.


Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada konferensi pers Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo membenarkan adanya informasi terkait pemberangkatan PMI secara ilegal.


Salah satu korban

"Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif, kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau tidak ada izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


Lebih lanjut, enam tersangka yang terlibat diantaranya empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung mengumpulkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.


"Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban," tambahnya.


Kemudian apabila sudah dapat memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan, maka para tersangka yang bermaksud mendapatkan banyak keuntungan berupa masing-masing mendapatkan fee atau biaya dari agen yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp23 juta hingga Rp25 juta.


Para tersangka 

Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15.000.000.000.


Salah satu korban berinisial R mengucapkan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang berhasil menyelamatkan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. 


"Ditempat penampungan, saya baru 3 hari. Namun ada juga teman lain yang sudah 4 bulan berada di penampungan. Dan saya baru tahu kalau agen yang akan memberangkatkan ini ternyata tidak mempunyai ijin resmi. Saya sangat bersyukur atas terungkapnya kasus ini. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polisi Sidoarjo," pungkas R. (tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama