Polres Kebumen Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pemuda Menjadi Tersangka

Konferensi pers Polres Kebumen, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar 


Jawapes, KEBUMEN - 
Polres Kebumen melalui Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar pada Jumat, 15 November 2024 sekira Pukul 13.30 Wib di sebuah gudang ikut wilayah Kecamatan Sruweng Kebumen. Pengungkapan tersebut, dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AM (35) merupakan warga Desa Penasuran Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara dan AN (37) warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabag OPS Kompol Setiyoko dalam Konferensi Pers menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran. Salah satunya menitik beratkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran. 


"Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen," ujar Kompol Setiyoko yang di dampingi Kaur Binopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu (4/12/2024).


Modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis, mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen. Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan Barkode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan Barkode agar dilayani di SPBU.  


"Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jl. Raya Sruweng Karanganyar ikut Desa Purwodeso Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen. Di sana, BBM di pindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain," jelas Kompol Setiyoko.  


Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan yaitu sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi. 


Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB dan Hand Phone milik pelaku.  


"Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku, dan barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp. 60 Milyar.  


Diungkapkan Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, bahwa kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya. 


"Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya, kemana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini," tandasnya. 


Kasus ini mencerminkan keseriusan Polres Kebumen dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan Negara dan masyarakat.  


Sementara itu Kapolres Kebumen AKBP Recky juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya. 


"Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi dan Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang," imbaunya.(Khaidir)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama