Lima Orang Pelajar Perempuan dan 1 Orang Remaja Terlibat Pengeroyokan di Taman, Ini Kronologinya

AKP Fahmi Amarullah saat memperlihatkan gambar sticker pelaku

Jawapes, SIDOARJO - Tiga anak perempuan yang masih berstatus pelajar menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan tiga anak perempuan lain masing-masing berinisial ATD (18) warga Taman, DKP (15) warga Taman, MRW (15) warga Sukodono.


Dalam wawancaranya, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, berawal saat ketiga korban berinisial GSP (15) warga Krian, CPV (14) warga Taman dan NA (13) warga Taman nongkrong di sebuah warkop wilayah Bringinbendo Kecamatan Taman pada pukul 20.00 Wib. 


Secara kebetulan, di warkop tersebut juga ada ketiga pelaku. Mereka tidak saling kenal satu sama lain. Kejadian pada 29 Nopember 2024 di warkop itu akhirnya ada kegaduhan yang diawali dari kelompok pelaku.


"Kelompok pelaku ini tidak terima karena sticker nya dipasang oleh ketiga korban itu. Marahlah mereka, hingga salah satu pelaku menyiram es ke arah korban. Karena membuat gaduh, akhirnya mereka sepakat geser di sebuah lorong samping Mie Gacoan di wilayah yang sama," terang Fahmi.


Ditempat sepi atau lorong itulah, mereka masih mempermasalahkan soal sticker 365 (stiker bonek sepanjang 365). Tidak terima dengan jawaban dari korban yang dianggap tanpa ijin memasang stickernya, para pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap tiga korban. Ada yang memukul, menendang dan main keroyokan. Diantara pelaku ternyata ada yang merekam kejadian tersebut dan mengirimnya ke grup nongki hingga viral, beber Fahmi. 

Atas perbuatannya, pelaku ATD disangka melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta atau Pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan yang dua anak dibawah umur diharuskan wajib lapor. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama