Cegah Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Kejari dan Pemkab Sampang Gelar Sosialisasi

 





JAWAPES, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 di Pendapa Trunojoyo, Jumat (6/12/2024). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiyawan, dengan dukungan Kejaksaan Negeri Sampang.


Kegiatan tersebut bertujuan meminimalkan potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah, S.H., M.H., beserta jajaran, Inspektur Kabupaten Sampang, camat, dan kepala desa dari lima kecamatan.


Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mencegah korupsi, mengapresiasi sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sampang, dan mengajak peserta untuk berdiskusi seputar tantangan pengelolaan keuangan desa.


Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. 


"Sebagai komitmen kami untuk memberikan bimbingan dan membuka jalur komunikasi bagi kepala desa melalui grup WhatsApp yang aktif 24 jam," tegasnya.


Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pengelolaan dana desa di Sampang dapat berjalan transparan dan akuntabel, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. (On)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama