![]() |
Bapenda Situbondo gelar sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2024 kepada pelaku usaha tambak |
Jawapes, SITUBONDO - Memasuki akhir Tahun 2024. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Nilai Perolehan Air Tanah, Selasa (3/12/2024) di ruang kerja Bidang P3SIPD kantor Bapenda setempat.
Dikonfirmasi awak media usai acara sosialisasi, Kepala Bapenda Situbondo melalui Kabid Perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Heri Sutiyono menjelaskan, pada acara sosialisasi hari ini, pihaknya mengundang pelaku usaha tambak yang ada di Kabupaten Situbondo sebagai peserta. Jadi maksud dari pelaksanaan acara sosialisasi ini agar masyarakat pengguna air bawah tanah bisa mengetahui dan berkontribusi penuh dalam membayar pajak. Dimana dalam pemanfaatan air bawah tanah untuk kegiatan usaha dan investasi dikenakan pajak air tanah.
"Dasar pengenaan pajak air tanah sesuai nilai perolehan air (NPA) yang besarannya mempertimbangkan berbagai faktor dengan tujuan untuk pengambilan atau pemanfaatan air tersebut," jelasnya.
Masih Heri Sutiyono menerangkan, penetapan harga dasar air (HDA) terbagi menjadi 4 zona yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2022, dan untuk Kabupaten Situbondo masuk di zona III. Pada tahun ini telah dilakukan penyesuaian harga dasar air tanah yang diterbitkan melalui Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2024. Menurutnya, Perbup tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 16 Januari 2024.
"Saya rasa dengan penyesuaian harga dasar air tanah ini akan signifikan kenaikan capaian-capaian target pendapatan, khususnya dari pajak air tanah. Kami optimis target pendapatan pajak air tanah di Tahun 2025 mendatang bisa tercapai," pungkasnya. (Fno)
Pembaca
Posting Komentar