Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menggelar press relese, Senin (25/11/2024) terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan bahwa pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wib telah terjadi pembunuhan di rumah kontrakan Jl. Gg Perahu RT05 RW08 Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
"Awalnya tersangka HK dibangunkan oleh korban SW yang merupakan ibu kandung tersangka dikarenakan mimpi buruk. Korban menyuruh tersangka untuk membeli telor, mie dan gula di toko. Lantaran baru dibangunkan saat tidur, tersangka meminta korban (ibunya) untuk menunggu sampai sepenuhnya sadar," ujarnya.
Lanjut Fahmi, namun korban memaksa untuk segera berangkat membeli sembako tersebut sambil menempeleng kepala tersangka. Tidak hanya itu, korban juga melempari tersangka dengan kursi kayu sambil dipukul-pukulkan ke kepala dan badan tersangka secara berulang kali.
"Merasa kesakitan, tersangka bergegas berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau. Dan mengacungkan kearah korban dengan maksud untuk memberhentikan dari tindakan tersebut, namun korban semakin menjadi-jadi sambil berkata “ayok nek wani” (ayo kalo berani)," jelas Fahmi yang disampaikannya melalui konferensi pers.
Mendengar perkataan korban, tersangka tersulut emosi sambil menyabetkan pisau tersebut kearah korban dan mengenai kursi kayu, lengan, punggung, leher dan pipi telinga korban. Kemudian korban menjatuhkan kursi yang dibawanya, terangnya.
"Selanjutnya korban berebut pisau dengan tersangka namun tersangka mempertahankannya sehingga keduanya berduel untuk merebut pisau sampai berguling-guling diruang tamu rumah," ucapnya.
Fahmi menambahkan, setelah sekian lama berduel, keduanya mulai kelelahan dan korban berjalan kearah kamar depan sedangkan tersangka berjalan ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan berganti pakaian serta mencuci dan lanjut menaruh pisau.
"Diluar rumah, ternyata sudah banyak tetangga yang berusaha membuka pintu. Korban berdiri berusaha keluar karena mendengar suara tetangga yang menggedor pintu rumah dan tersangka berusaha mencegah korban untuk keluar rumah dengan membungkam mulut korban dari depan sambil mendorong korban kearah kamar korban sampai keduanya terjatuh ke lantai. Mengetahui kejadian tersebut, warga menghubungi Polsek Waru dan tak lama setelah datang, anggota Polsek Waru bersama warga berhasil masuk rumah dan mengamankan tersangka," pungkasnya.
Motifnya bahwa tersangka sakit hati kepada korban karena telah memarahi tersangka dan memukul tersangka dengan kursi kayu sehingga tersangka ingin menakut-nakuti dan melukai korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 buah pisau dapur ukuran panjang 32 Cm, 1 buah kursi kayu, 1 buah sarung, 1 buah handuk, 1 buah sarung bantal, 2 buah celana jeans warna biru, 1 buah kaos kaki dan 1 buah celana warna Kuning.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3 ) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar