Rapat Paripurna, Dewan dan Eksekutif Sampaikan Jawaban tentang Pembahasan Raperda



Jawapes PROBOLINGGO - Agenda pokok Rapat Paripurna Dewan, Senin (4/11) di ruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Acara ini dibawakan oleh Penjabat Wali Kota Taufik Kurniawan, Sekda kota Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat.

Ketua DPRD menuturkan jika agenda tersebut merupakan tahapan tahapan pembahasan, setelah mendengarkan tanggapan dan pertanyaan serta permintaan atau penjelasan fraksi-fraksi dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Wali Kota Probolinggo yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan (31/10) lalu.

“Diharapkan agenda kali ini dapat memberikan tambahan informasi, serta kejelasan yang lebih komprehensif dan signifikan. Dalam bingkai mendukung kelancaran dan tujuanitas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Penyampaian Jawaban DPRD Kota Probolinggo terhadap Pendapat Wali Kota Probolinggo tentang Pembahasan dua Raperda Inisiatif DPRD akan disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo,” ujarnya.

Selanjutnya Santi Wilujeng Prastyani membacakan jawaban DPRD atas dua raperda inisiatif yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.

Selanjutnya, Pj Wali Kota Taufik Kurniawan menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang pembahasan dua raperda. Diantaranya, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

“Setelah mendengar, mencermati pandangan umum dari masing-masing fraksi pada rapat paripurna kemarin. Pada kesempatan ini saya perkenankan untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas pandangan umum fraksi secara berurutan,” ujarnya.

Ada beberapa poin yang diungkapkan sebagai jawaban, seperti perkembangan dan manfaat raperda tersebut bagi usaha rakyat kecil. Dijelaskan bahwa adanya raperda tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku usaha mikro. Mereka juga mendapat pelatihan dan pendampingan usaha meliputi akses permodalan, perluasan akses pasar, peningkatan produksi, fasilitasi sarana dan prasaran, fasilitasi legalitas dan perijinan, fasilitasi sertifikasi dan standarisasi serta penguatan kelembagaan bagi pelaku UMKM.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pertanyaan, masukan dan saran dari masing-masing fraksi yang tertua dalam pandangan umum, yang merupakan masukan positif dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang diusulkan pada khususnya dan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya . Termasuk pendapat atau saran tentang perlunya pembahasan lebih lanjut dalam forum panitia khusus (pansus) terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut,” simpulnya.

Sebelum ditutup, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha menuturkan jika jawaban tersebut secara teknis akan menjadi referensi bagi Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2024. Harapannya Pansus dapat melaksanakannya sesuai dengan agenda yang telah dijadwal, yaitu pada tanggal 4 s/d 11 November 2024. 

( Eko/Humas )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama