Sidang Lanjutan Desa Kletek, Kedua Terdakwa Sanggup Kembalikan Uang Pungutan

Saat memperlihatkan bukti dokumen (foto istimewa)

Jawapes, SIDOARJO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang diindikasi dilakukan Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (49) dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ulis Dewi Purwanti (45), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Selasa (22/10/2024). 


Sidang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa ini digelar di ruang Cakra, Tipikor yang dipimpin tiga Majelis Hakim yaitu I Dewa Gede Suardhita, Darwin Panjaitan, Agus Kasiyanto dan Jaksa Penuntut Umum I Putu Kisnu Gupta, SH dari Kejari Sidoarjo.


Ditanya JPU Kisnu terkait PTSL di Desa Kletek, dalam persidangan terdakwa M. Anas mengatakan bahwa selama ini di Desa Kletek tidak pernah mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke BPN Sidoarjo.


"Sebetulnya itu masih wacana saja. Memang sempat memberikan surat undangan kepada BPD, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satgas Linmas tertanggal 5 April 2021. Tujuannya untuk musyawarah rencana mengusulkan pengajuan PTSL," ujarnya.


Untuk pungutan itu, tidak ada penentuan nominalnya. Jadi variatif karena ada warga yang mengurus pembenahan surat, surat waris, surat hibah. Namun bentuknya masih surat pernyataan. Kami bantu untuk mengukur tanah, mengecek lokasi dan batas-batas tanah dengan tetangga, cetus Anas.


Sedangkan terkait uang yang diterima dari Ulis, M. Anas mengaku bahwa total uang yang diterima sebesar Rp114 juta (selama 2019 – 2023). Uang itu untuk kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat. Misalnya Isra’ Mi’raj , santunan dan lainnya. “Namun uang Rp114 juta itu sudah saya kembalikan saat pemeriksaan. Uang tersebut itupun dari warisan orangtua," ujarnya. 


Terkait PTSL, Anas mengatakan kalau tidak pernah menjanjikan kuota PTSL kepada warga Desa Kletek. Itu masih wacana saja, karena saya juga belum ke BPN terkait pengajuan PTSL warga Desa Kletek.


Sedangkan menurut keterangan Ulis yang menjabat sebagai Sekdes sejak 18 April 2018 sampai 2023, bahwa di Desa Kletek tidak ada PTSL, hanya sebatas rencana dan akan diusulkan.


“Saya hanya menata dan mengecek dokumen warga. Itupun atas perintah Kades. Selanjutnya surat-surat dikumpulkan di RT (setempat)," urainya.


“Soal biaya mengurus surat, itu atas perintah Kades. Mengenai berapa partisipasinya, saya beritahu ke Kades. Harga fleksibel, tidak ada paksaan dan terserah warga saja,” ucapnya.


Untuk uang pungutan, saya tidak ingat berapa yang diterima. Karena saya tidak pernah menulis, berapa yang diterima Kades. Demikian juga yang saya terima juga tidak ingat. Pada penyidikan pertama, total pungutan Rp30 juta. Pada BAP Rp66 juta dan pada dakwaan, total pungutan Rp98 juta, rinci Ulis.


Saat ditanya Hakim Ketua I Dewa Gede Suardhita, seandainya saudara bebas, apakah mau mengembalikan uang hasil pungutan itu ?


“Ya, saya mau Pak Hakim. Tetapi, sekarang saya tidak punya dan akan pinjam bank,” jawab Ulis.


Ulis juga memastikan kalau uang yang diterima tidak ada yang dipakai sepeserpun untuk kepentingan pribadi. Karena uang itu dipergunakan untuk kebutuhan Posyandu, memberikan uang saku kepada para kades Lansia, serta pemberian 160 parcel yang tidak ada anggarannya.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum I Putu Kisnu Gupta, SH menyampaikan dalam wawancaranya kalau sudah memberikan kesempatan kepada Ulis supaya menghadirkan saksi-saksi yang pernah menerima uang darinya. "Kan dalam persidangan, Ulis mengatakan kalau uang dipakai untuk kegiatan masyarakat," ungkapnya.


Namun hingga sidang kali ini, Ulis juga tidak bisa menghadirkannya. Jadi dilihat kelanjutan sidangnya saja, ucap Kisnu.


Sebagai pengacara, Rohman Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan bahwa pemberian uang partisipasi baru diberikan setelah proses pengurusan dokumen sudah jadi. 


"Dalam persidangan diberikan keterangan oleh kedua saksi, bahwa hal semacam ini sudah berlangsung dari dulu dan sudah biasa dalam pengurusan dokumen, itupun juga berlaku di desa-desa sekitar. Namun yang membedakan yaitu nominal uang partisipasinya. Warga yang tidak memberikan uang partisipasi pun tetap dilayani," urainya.


Rohman menambahkan, kedua saksi sudah menyesal dengan adanya kasus ini dan mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang partisipasi warga. "Untuk Mohammad Anas sudah titip di Kejaksaan sekitar Rp114 juta. Dan untuk Ulis Dewi, jumlahnya masih akan diverifikasi ulang, karena ada beberapa perbedaan jumlah antara BAP 1 / 2 / 3," pungkas Rohman. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama