Ungkap kasus curat di Tulungagung
Jawapes, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, bekuk komplotan sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang terjadi di beberapa wilayah Kota dan Kabupaten, Senin (28/10/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP menerangkan, dua orang tersangka yang berhasil diringkus yakni KSY (37), warga Jl Bentengan, Kel/Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, berperan sebagai eksekutor di wilayah Desa Junjung dan Desa Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan PSW (27), alamat Kelurahan Gemawang, Kecamatan Belintang, Kota Ogan Kemoring Ulu Timur, Provinsi Sumsel, berperan sebagai joki, sedangkan Tiga teman lainnya masih buron (DPO).
"Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat pelaku ini, mereka mengendarai sepeda motor melakukan survei terlebih dahulu mencari korban yang membawa uang atau barang, kemudian ditengah jalan pelaku menusuk ban mobil yang dikendarai korban," terangnya.
"Selanjutnya pelaku mengikuti Mobil korban sampai berhenti, saat korban berhenti hendak mengganti ban mobil pelaku langsung beraksi mengambil barang atau uang didalam mobil tersebut," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu; satu Unit sepeda Motor Honda Beat Steet warna hitam Nopol B 5281 TRM, STNK an. Eka Sukmamati, dua buah besi yang digunakan untuk menusuk ban dan pecah kaca, satu buah sealt belt cutter, satu buah Hp mrek Oppo warna biru muda, kartu ATM BCA dan dompet warna hitam, dua buah Helmet, jaket, dua potong celana Jeans,sepatu, kaos lengan panjang, Video Elektronik ( rekaman pelaku mengambil barang).
Sedangkan untuk kedua tersangka yang berhasil diringkus, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara. (Rul)
View
Posting Komentar