Jawapes Surabaya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa pihaknya, melalui Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, telah menerima eksekusi terdakwa RT oleh jaksa.
Heni menegaskan bahwa proses terhadap RT akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," kata Heni pada Minggu (27/10) sekitar pukul 07.40 WIB.
Heni menjelaskan bahwa terdakwa RT diantar langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa.
Selanjutnya, pihak rutan yang dipimpin oleh Tomi Elyus melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan terhadap terdakwa.
"Sementara ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," lanjut Heni.
Heni juga menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada RT. la diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan bahwa semua diproses sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
Heni menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi terbaru terkait penanganan RT.
"Nanti kami akan memberikan update lagi, mengingat proses ini masih berlangsung," ujarnya.(Rd82)
Pembaca
Posting Komentar