Puput Tantri Sanggah Keterangan Saksi, Hasan Membenarkan Adanya Pembelian Sejumlah Tanah


Jawapes, SIDOARJO - Semakin banyaknya keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (KPU) di persidangan, membuat suasana sidang di ruang Cakra Tipikor Sidoarjo, Kamis (17/10/2024) dipenuhi penonton.


Hal tersebut terlihat saat dihadirkan 9 saksi pukul 14.00 Wib, antara lain Muklas, Helmawati, Achmad Nawawi, Tjondro, Suherman, Felix, Sumarji dan Hasyim. Saksi itu kebanyakan dari para penjual tanah di wilayah Probolinggo yang dibeli M. Isani serta Dini Rahmania (putri pertama Hasan Aminuddin) dan satu notaris Arlita Rahmawati.


Seperti salah satu keterangan saksi Muklas yang menjual tanahnya seluas 17.600 M² dan dibeli Hasan dengan harga Rp1.8 milyar. Rincian pembayaran Rp1 milyar dimasukkan deposito dan Rp800 juta tunai dari Hasan.


Saksi Felix juga menjual tanahnya di Desa Purut seluas 1.381 M² dengan memasang banner. Felix sampaikan waktu itu di tahun 2021 ada seorang bernama Reza menelpon terkait tanah tersebut. 


"Setelah itu, saya dan Reza ketemuan dikantornya Reza. Dalam pertemuan akhirnya kesepakatan harga Rp820 juta dan diberi uang muka Rp20 juta. Sisanya dibayar saat ketemuan di notaris Arlita," ujar Felix.


Sementara, Puput Tantri pun menyanggah bahwa tidak mengenal ke 9 saksi yang dihadirkan oleh JPU.


Sedangkan Hasan Aminuddin membenarkan adanya pembelian tanah yang diatasnamakan Dini Rahmania lantaran putrinya tersebut sudah mampu untuk melakukan pembelian itu. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama