![]() |
Pemdes Lumbir saat melaksanakan Musrenbangdes |
Jawapes, BANYUMAS - Pemerintah Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Rancangan Perubahan RPJMDesa 2019-2025. Acara ini dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk membahas perubahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lumbir, Suwarjo menjelaskan, perubahan RPJMDesa ini dilakukan sebagai respons terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan regulasi ini mengajak desa untuk menyesuaikan rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya.
"Kami melakukan perubahan RPJMDesa ini karena adanya regulasi baru yang mengharuskan kita untuk menyesuaikan kebijakan desa dengan aturan terbaru,” ungkap Suwarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Lumbir, Susanti Tri Pamuji turut memberikan pengarahan dan penjelasan terkait aturan regulasi yang baru diterbitkan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan desa, khususnya dengan adanya perubahan kebijakan yang berdampak pada pembangunan jangka menengah desa.
Musrenbangdes ini dipandu oleh Karso A. Md, yang dengan semangat tinggi memandu jalannya acara. Karso A, Md.berhasil menciptakan suasana diskusi yang dinamis dan produktif, serta menunjukkan pemahaman mendalam mengenai topik yang dibahas.
Masyarakat Desa Lumbir pun antusias mengikuti musyawarah ini dan memberikan masukan terhadap rancangan perubahan RPJMDesa, memastikan pembangunan desa tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan warga serta aturan terbaru yang berlaku. (Mugi ir)
Pembaca
Posting Komentar