Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senpi illegal, Rabu (2/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasihumas Iptu Tri Novi Handono menjelaskan kronologis hasil penangkapan tersebut.
Sempat viral di medsos pada 30 Agustus 2024, dimana saat itu ada beberapa orang di area Gor Delta Sidoarjo, dan terlihat ada 2 pucuk senjata. Usai dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi 2 pelaku pemilik senjata illegal yaitu W (55) warga Pucanganom dan SS alias Ejees (51) warga Gedangan di wilayah Sidoarjo, urai Christian.
Lebih lanjut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin, dan diperoleh oleh W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari K (almarhum) dengan tujuan menyuruh untuk dijual.
"Namun belum sempat terjual, K meninggal dunia, sehingga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut. Motifnya, menurut pelaku untuk jaga diri sendiri," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, diperoleh barang bukti antara lain 1 pucuk senjata api rakitan berjenis pistol, 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa, 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri, 2 buah Handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar