![]() |
DF saat jalani persidangan di Tipidkor |
Jawapes, SIDOARJO - Mantan Mantri BRI Unit Sidoarjo Kota berinisial DF menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Juanda Sidoarjo, terkait tindak pidana korupsi uang nasabah senilai Rp2 Miliar yang digunakan untuk trading dan keperluan pribadinya.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, kasus terdakwa DF yang terjadi pada Januari 2022, berawal saat nasabah berinisial FN warga Citraland yang telah mengenal DF ditawari untuk membuka rekening BRI Simpedes di BRI Sidoarjo.
“FN pun menyetujui dan bersedia membuka rekening dengan awal setoran Rp1.5 milyar. Lantaran merasa dipercaya, DF pun mempunyai niat menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya terdakwa meminjam KTP nasabah dengan alasan untuk membantu membuka rekening tersebut, namun kepercayaan itu disalahgunakan oleh terdakwa,” ujar John Franky, Sabtu (19/10/2024).
Tanpa sepengetahuan nasabah FN, terdakwa juga membuka Mobile Banking BRI dengan menggunakan nomor telepon anaknya untuk mendaftar di M-banking BRI.
Setelah rekening FN aktif, terdakwa menawarkan agar FN menambah saldo di rekeningnya Rp500 juta hingga berjumlah Rp 2 miliar, dengan modus berkesempatan mendapat hadiah undian semakin besar.
John Franky melanjutkan, terdakwa juga melakukan manipulasi dan memalsukan beberapa dokumen dan nominal saldo di buku tabungan FN. Hal itu terjadi saat nasabah FN ingin mengetahui jumlah tabungannya, namun FN tidak sempat berkunjung ke bank BRI Sidoarjo. Akhirnya, terdakwa membawa buku tabungan FN.
“Isi dari buku tabungan tersebut telah dimanipulasi agar tetap stabil senilai Rp2 miliar, padahal isi dari saldo rekening nasabah telah berkurang karena sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” beber John Franky.
Tindak Pidana Korupsi itu terungkap pada saat FN hendak memindahkan uang miliknya dari rekening BRI ke rekening BCA. Ternyata uang di rekening tersebut hanya tersisa senilai Rp376.942.
“Nasabah FN pun kaget dan langsung mengajukan komplain kepada Kepala Bank BRI Sidoarjo Kota, dan ternyata diketahui perbuatan tersebut merupakan perbuatan terdakwa. Uang tersebut hilang karena digunakan untuk trading dan beberapa kepentingan pribadinya dan pihak bank selanjutnya harus melalukan penggantian,” kata John Franky.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara atas terdakwa DF, menjatuhkan vonis bersalah dalam dakwaan subsider kepada mantan pegawai salah satu bank plat merah atau bank pemerintah di Sidoarjo, Jumat (18/10/2024) pada sidang putusan di Tipidkor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat sesuai pada Pasal 3 UURI, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa DF dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1.618 miliar, dan subsider 2 tahun 6 bulan.
“Terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 tahun, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp1.618 milyar, dan subsider 2 tahun. "Semoga penegakan hukum yang dilakukan bisa membawa efek jera, selain memberikan keadilan juga kepastian hukum," pungkasnya. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar