![]() |
Suasana sidang Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana di Tipidkor |
Jawapes, SIDOARJO - Sidang lanjutan Hasan Aminuddin bersama Puput Tantriana Sari masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Jawa Timur. Kali ini mendatangkan enam saksi, dua diantaranya yaitu Nurul Yaqin yang merupakan takmir masjid Bin Aminuddin dan mantan kepala sekolah Pondok Pesantren Hati di Kraksaan, Fathur Rozi, Kamis (19/9/2024).
Dalam kesaksiannya, Nurul Yaqin menyatakan bahwa yayasan Hati pernah mendapat sumbangan 2.000 ekor kambing dari Singapura. "Itu dua kali mendapat bantuan tersebut. Dan semuanya disembelih," ujarnya.
Namun pembelaan dari Hasan menyampaikan bahwa tidak mengetahui adanya sumbangan 2.000 ekor kambing itu. Wujudnya saja, saya tidak pernah tahu. "Dalam hal ini, saya menyanggah karena tidak tahu sama sekali soal sumbangan ekor kambing itu. Apalagi jumlahnya ribuan," ujarnya.
Sementara, kesaksian Fathur Rozi yang mengatakan bahwa sebagai mantan kepala sekolah, saya mengetahui betul terkait siswa yang belajar di yayasan pondok pesantren Hati. "Para siswa mendapat seragam dan penginapan serta makan 3 kali sehari secara gratis," ucapnya.
Bantuan maupun sumbangan juga ada dari OPD namun yayasan juga masih mampu dan punya kas dapat mengcover para siswa yang jumlahnya sekitar 200 anak, kata Fathur.
Hasan menyanggah terkait jumlah sumbangan dari siapapun, lantaran dia pernah berpesan kepada Fathur supaya menolak bantuan dari OPD karena yayasan masih mampu membiayai para siswa yang belajar disitu. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar