Rehabilitasi Ruang Kelas SDN DADAPAN 04, dikerjakan CV Putra Tri Jaya

Jawapes LUMAJANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lumajang terus lakukan pengerjaan Rehabilitasi sekolah, salah satunya bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman dalam lakukan proses belajar mengajar, Senin (9/9/2024).

CV Putra Tri Jaya sudah mulai mengerjakan rehabilitasi ruang kelas SDN Dadapan 04 kecamatan gucialit, sesuai dengan papan pengerjaan bahwa kegiatan ini bersumber pada dana alokasi umum ( DAU ), sedangkan besarnya dana untuk kegiatan ini Rp.199.489.000.

Waktu pelaksanaan 90 hari kalender dengan konsultan pengawas dari CV Idea Konsultan.

Heri selaku awak media menyampaikan bahwa pengerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Dadapan 04 sangat penting, karena bangunan kelas sudah banyak yang rusak tentunya sangat tepat bila dilakukan rehabilitasi.

" Apresiasi buat dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang atas pengerjaan rehabilitasi ruang kelas ini, tentunya kita terus mengharapkan sekolah sekolah yang atapnya rusak juga harus mendapatkan prioritas rehabilitasi Bangunan ruang kelas," tindasnya.

Sedangkan untuk CV Putra Tri jaya harus bisa membuktikan dan bisa menghasilkan Bangunan yang kuat dan pengerjaan tepat waktu.

" Rekam jejak dari CV Putra Tri jaya cukup baik, karena banyak bangunan sekolah, pasar, dan bangunan kesehatan dengan kualitas yang kuat dan semua dikerjakan secara profesional," kata Heri.
Pun demikian karena awak media salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial, tentunya akan menginformasikan ke masyarakat, dana yang bersumber dari pajak rakyat bisa dimanfaatkan secara tepat dan benar sesuai dengan RAB dan Speknya.

" Berita yang akurat dan terpercaya akan kita tulis sesuai dengan fakta di lapangan," tindasnya.

Warga sekitar lokasi SDN Dadapan 04 mengharapkan agar rehabilitasi ruang kelas ini segera selesai dan bisa ditempati.

" Terimakasih dinas pendidikan, terimakasih kepala sekolah dan jajarannya atap yang rusak bisa kembali kuat dengan dilakukan rehabilitasi ruang kelas," tuturnya.

( Eko )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama