Pembangunan Peningkatan Gedung Kantor Desa Sikanco Nusawungu Gunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Peningkatan gedung Kantor Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu 


Jawapes, CILACAP - 
Pemdes Sikanco Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Kantor Desa dengan nilai anggaran sebesar Rp. 140.000.000 yang bersumber dari dana desa (DD). Hal itu meski dalam aturan tidak semua Pemdes tidak diperbolehkan menggunakan anggaran dana desa untuk pembangunan Kantor Desa.


Pemerhati desa, Hendri menjelaskan, hanya desa yang berstatus desa mandiri yang di izinkan untuk melakukan hal ini. Bahkan, desa mandiri hanya dapat menggunakan maksimal 10% dari total Dana Desa yang diperoleh.


Kepala Desa Sikanco Kecamatan Nusawungu Wartoyo menyatakan, bahwa pembangunan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melayani masyarakat. Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik dan memadai bagi seluruh warga.


"Dengan adanya pembangunan ini, diharapkan pelayanan publik di Desa Sikanco akan semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Pembangunan Gedung Kantor Desa Sikanco ini menjadi simbol kemajuan dan kemandirian desa dalam mengelola sumber daya yang ada," katanya disela waktunya, Senin (30/09/2024).(Mugi Ir)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama