Oknum Anggota Kepolisian Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya Diduga Peras Seorang Pria Salah Satu Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

Dok: mobil pajero sport dengan No polisi Palsu dan STNK Asli nya

Jawapes Surabaya,– Dua orang oknum Anggota kepolisian Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya diduga memeras salah seorang pria bernama RMD yang ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor mobil pajero sport tahun 2022 berwarna Hitam.


Dugaan Pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polisi ini, dilakukan dengan meminta pelaku menarik uang secara berkala melalui MBanking.total uang pelaku yang di ambil senilai 32 juta rupiah.pada tanggal 28/03/2024 sampai 29/03/2024


Pemerasan dengan permintaan dana puluhan juta ini, berawal dari penangkapan terduga pelaku pada tanggal 28/03/2024 lalu dugana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. oknum inisial ATN dan PNI adalah anggota resmob polres perak surabaya. saat RMD ingin menyebrangi mobil pajero yang dia bawa menuju kalimantan di cegat di pintu masuk kapal.karena ada kejanggalan terhadap nopol kendaraan dan stnk kendaraan tersebut RMD di hentikan oleh kepolisian KP3 di pelabuhan perak,lalu RMD di giring ke pos 3 pelabuhan perak dan di minta handphone serta pinnya dan juga pin M banking nya.lalu oknum polisi berinisial ATN dan PNI meminta RMD menarik semua uang yang ada di rekening nya.secara bertahap selama 2 malam di salah satu bank BRI di dekat perak.untuk menghindari jeratan hukum, oknum polisi itu menyuruh RMD mengambil uang itu sendirian ke bank bri lalu menyerahkan kepada nya secara bertahap karena pada saat itu RMD penuh dengan tekanan dan ancmaan dari Dua oknum tersebut, akhir nya RMD mengikuti arahan yang di sampaikan kedua oknum polisi tersebut.


RMD menceritakan kepada awak media tentang kejadian yang di alami nya dan menunjukan print buku rekening nya. serta data nya.


RMD juga meminta keadilan yang menimpa diri nya agar oknum tersebut segera di proses secara hukum.karena sudah melakukan pemerasan dan pengancaman sesuai pasal 368 dan 369 KUHP.Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, diatur bahwa seseorang yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana karena pemerasan.dan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Demi tegak nya hukum maka peristiwa ini akan di laporkan ke Kapolri oleh awak media. (RD82/Ismail)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama