Jawapes, SIDOARJO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial DSB, serta barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).
Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, Kasi Intel Hadi Sucipto, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Franky Yanafia Ariandi dan Kasi Humas DJP Jatim II, Karsita.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menyampaikan bahwa penyidik dari PPNS DJP Jatim II bersama Kejaksaan Tinggi Jatim menyerahkan tersangka inisial DSB yang merupakan direktur CV. IM beserta barang bukti berkas dokumen ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Nantinya, perkara ini akan ditindaklanjuti untuk selanjutnya dilakukan persidangan," ujar Roy.
CV. IM ini bergerak dibidang perdagangan besar, dimana tersangka DSB diduga kuat melakukan tindak pidana manipulasi pajak. Atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan masa pajak Januari hingga Desember 2018.
Lebih lanjut Roy mengungkapkan bahwa CV. IM terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyetorkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara.
"Tersangka disangkakan melanggar sesuai dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No.28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," urai Roy saat di kawasan konferensi pers Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Akibat perbuatan tersangka DSB tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp529.734.880.
Modus operandi yang dilakukan, CV. IM telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu, menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, namun terdapat PPN yang sudah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo yang telah membantu melibatkan diri untuk pelaksanaan kegiatan ini. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Kepada Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
Sementara, Kasi Humas DJP Jatim II, Karsita menyampaikan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar