Disnakkan Situbondo Musnahkan 7 Ekor Ikan Aligator

Disnakkan Situbondo bersama BPSPL Denpasar ketika akan memusnahkan ikan aligator milik seorang warga

Jawapes, SITUBONDO - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo menggandeng BPSPL Denpasar mengadakan sosialisasi dan sekaligus melakukan pemusnahan ikan invasif aligator milik salah seorang warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.


Dikonfirmasi awak media melalui via seluler, Jumat (20/9/2024). Kabid Pemberdayaan Nelayan pada Disnakkan Situbondo, Roi Hidayat menjelaskan bahwa ada sebanyak 7 ekor ikan aligator gar dengan panjang rata-rata 1 meter yang dimusnahkan. Pihaknya melakukan pemusnahan karena ikan aligator merupakan salah satu ikan infasiv yang dilarang untuk dipelihara oleh masyarakat. Ikan asing invasif ini bisa membahayakan kelestarian sumberdaya ikan, lingkungan dan manusia. Menurutnya, larangan memelihara ikan aligator sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 41 Tahun 2014.


"Cara pemerintah dalam menanggulangi ikan invasif dengan melakukan sosialisasi tentang peraturan dan sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran, lalu memusnahkan barang bukti dengan pendampingan dan pengawasan agar tidak berpindah tangan, meminta kepada pemilik jenis ikan yang dilarang tersebut agar menyerahkan secara sukarela dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada yang memelihara atau membudidayakan ikan invasif," jelasnya. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama