Akibatkan Korban Meninggal Dunia, 3 Pelaku Penganiayaan Dijebloskan ke Penjara


Jawapes, NGANJUK – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menggelar doorstop kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia.


Dalam rilisannya pada Senin (23/9/2024), Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K,. M.H. membenarkan adanya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.


"Awal mula kejadian terjadi hari Sabtu (21/9/2024) pada jam 19.30 WIB. Lokasi ejadian di selatan mushola belakang toko AWW Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk," ujarnya.


Adapun peran masing-masing ke-3 pelaku dan korban sedang bermain judi online sambil pesta minuman keras,  pelaku merasa sakit hati saat meninggalkan rumah menuju tempat  kejadian. Awalnya  untuk  mengamen bersama, namun ada salah satu pelaku masih  sakit hati  kemudian membawa korban ke  belakang  toko baju AWW  Jalan Barito Begadung Nganjuk.


"Dari Peristiwa pengeroyokan korban (MS) meninggal dunia pada Minggu (22/9/2024), setelah sempat mendapatkan penanganan medis RSUD Nganjuk," ungkap Kasat Reskrim.


Ketiga tersangka yakni MFA (20), warga Karangsono, Loceret, KA (22) warga Dusun Kates Pace dan AQR (16) Warga Desa Ngrengket Sukomoro si jerat perkara pidana pengeroyokan  mengakibatkan korban meninggal  dunia  yang di atur  dalam  pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun. (Ham)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama