![]() |
Juru sita |
Jawapes, SIDOARJO – Direktorat Jenderal Pajak di Wilayah Jawa Timur melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak (Sita Serentak) bertempat di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II Jl. Raya Bandara Juanda No.37 Sidoarjo, Jawa Timur (19 Agustus 2024).
Kegiatan yang dikoordinir Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur ini melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III beserta Kantor Pelayanan Pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Kegiatan Sita Serentak dilakukan selama sepekan mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2024, dengan mengangkat tema ”Sita Serentak Kemenkeu Satu, Wujudkan Indonesia Maju”.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam pembukaan kegiatan memberikan arahan bahwa Pekan Sita Serentak dilakukan dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan, sekaligus meningkatkan peran Tim Sekretariat Bersama Kementerian Keuangan Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan Program Kegiatan Bersama (Joint Program).
Vita Menjelaskan tujuan Sita Serentak selain untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, juga wujud pelaksanaan hukum perpajakan utamanya terkait penegakan hukum atau law inforcement, memberikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara.
“Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar, dan apabila mempunyai utang pajak agar segera dilunasi tidak perlu menunggu dilakukan penagihan aktif seperti penyitaan atau dilelang asetnya,” ungkap Vita dalam sambutannya.
Negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Undang-undang memiliki hak untuk melakukan tindakan penagihan pajak secara aktif mulai disampaikannya Surat Teguran, Surat Paksa, Pemblokiran Rekening, Paksa Badan (Gijzeling) atau penyanderaan, Sita dan Lelang aset barang sitaan untuk memulihkan kerugian negara, lanjut Agustin Vita Avantin menjelaskan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar memberikan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih Piutang Pajak yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak.
![]() |
Vita Avantin |
Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 44 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Jawa Timur dengan jumlah barang yang berhasil disita sebanyak 169 yang nilai taksiran harganya Rp95.111.440.284. Barang yang berhasil di sita mulai barang bergerak seperti barang elektronik/gadget, mobil dan sepeda motor, peralatan mesin, logam mulia, sampai dengan surat berharga, cek dan rekening. Sedangkan barang tidak bergerak adalah ruko, apartemen, dan jenis tanah/atau bangunan lainnya.
Sita Serentak merupakan agenda kegiatan Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur setiap tahun, dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, kemudian dilanjutkan pemberitahuan surat paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan self assesment system dengan benar sesuai hukum dan perundang-undangan perpajakan.
Kesadaran Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas turut mendukung tugas DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN demi terwujudnya “Pajak Kuat APBN Kuat Indonesia Sejahtera dan Maju”. (Tyaz/hmsDJPJatimII)
Pembaca
Posting Komentar