Mengawal Marwah Demokrasi, PK PMII UNARS Akan Gelar Aksi

Moh. Atho Illah Sihabul Irfan selaku Ketua Umum PK PMII Unars Situbondo


Jawapes, SITUBONDO - Pengurus Komisariat PMII Universitas Abdurachman Saleh Situbondo akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU agar tetap konsisten tetapkan aturan dengan keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi pada hari Senin (26/8/2024) besok.

Moh. Atho Illah Sihabul Irfan selaku Ketua Umum PK PMII Unars Situbondo mengatakan, demonstrasi tunggal ini lahir dari inisiatif kuat seluruh anggota dan kader PMII UNARS yang khawatir bahwa konstitusi dan demokrasi negara ini sedang diujung tanduk serta keresahan terhadap dinamika Pilkada yang sampai saat ini masih bias bagi masyarakat.

"Kuatnya gejolak dari anggota dan kader PMII UNARS untuk serius mengawal putusan MK dan keselamatan demokrasi menjadi api semangat bagi kami untuk turut serta mengadvokasi isu nasional ini," katanya.

Pada aksi yang akan diselenggarakan tersebut, pengurus Komisariat PMII UNARS telah berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi PMII Situbondo dan disetujui oleh PC PMII Situbondo. Sehingga, aksi ini jelas merupakan aksi tunggal dan independen tanpa ditunggangi oleh pihak atau kepentingan kelompok manapun.

"Sebelum konsolidasi aksi, kami telah berkoordinasi dan telah disetujui oleh PC PMII Situbondo untuk menyelenggarakan aksi tunggal dan mandiri. Selain itu, aksi ini merupakan aksi independen tanpa adanya tunggangan kepentingan dari pihak manapun serta murni aspirasi kami sebagai kalangan muda yang peduli akan sehatnya demokrasi," jelasnya.

Irfan menegaskan bahwa, selain mengkawal isu nasional mengenai putusan MK dan revisi PKPU pilkada 2024, ada tuntutan khusus ke DPRD dan KPU Kabupaten Situbondo sebagai upaya untuk menciptakan demokrasi yang ideal pada kontestasi pilkada kota santri ini.

"Adapun aksi ini sebagai upaya untuk mengkawal putusan MK yang beberapa hari lalu sempat dianulir oleh DPR-RI. Oleh karenanya, PK PMII UNARS akan mendesak DPRD Kabupaten Situbondo untuk turut mendukung putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024, serta turut konsisten terhadap pernyataan pembatalan revisi RUU pilkada yang telah dinyatakan oleh DPR-RI sebelumnya" tegas Irfan.

Selain DPRD, aksi juga akan tertuju pada KPU kabupaten untuk pengawalan perubahan PKPU Pilkada 2024 sesuai putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, sekaligus mendesak KPU Kabupaten Situbondo untuk menjadi badan penyelenggara demokrasi yang mentaati aturan dan sesuai dengan asas demokrasi. (Fit/Nim)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama