Melalui Kuasa Hukumnya, Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Umrah Bantah Tudingan Miring

Bima dan Roqi selaku kuasa hukum pelapor

Jawapes, SITUBONDO - Diberitakan sebelumnya, Ani Nur Anida (46) warga Kelurahan Dawuhan dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor Advokat Jalanan melaporkan berinisial RM (35) seorang agen salah satu travel umroh di Kecamatan Kapongan ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana penipuan pada Tanggal 29 Juli 2024.


Bima salah satu kuasa hukum dari Ani Nur Anida (pelapor) melalui via seluler, Senin (12/8/2024) mengatakan, pihaknya menunggu itikad baik dari RM (terlapor). Dia juga membantah bahwa kliennya sering mengubah kuitansi ketika ada penyetoran uang pembayaran untuk umroh. Padahal RM (terlapor) diduga kuat yang mencantumkan namanya sendiri di bagian penerima dalam kuitansi tersebut. Dimana kuitansi itu, merupakan kuitansi dari PT salah satu jasa travel umroh yang menurut terlapor PT itulah yang akan bertanggung jawab atas dana jamaah umroh beserta jadwal pemberangkatannya. Perihal dugaan tuduhan pihak terlapor yang mengatakan bahwa pelapor juga dilaporkan ke Polres karena uang yang tidak disetorkan adalah tidak benar dan tanpa didasari bukti yang konkret. 


"Sebenarnya klien kami (pelapor) yang mengganti keuangan dari teman-temannya yang merupakan jamaah umroh tersebut. Sedangkan dana itu telah disetorkan kepada RM (terlapor). Ini menunjukkan bahwa ketidak bersalahan klien kami. Sebaliknya pihak RM diduga sama sekali tidak memiliki rasa tanggung jawab. Malahan klien kami ketika menagih kapan pemberangkatan umroh?, respon dari pihak terlapor menjawab dengan nada tinggi dan terkesan kurang etis," kata Bima.


Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Roqi, salah seorang kuasa hukum dari pelapor masih menunggu itikad baik dari terlapor. 


"Sampai saat ini selama proses laporan berjalan, pihak terlapor belum ada konfirmasi apapun terhadap kami. Kami tidak ingin memperpanjang adu argumen di luar persidangan. Jadi biarlah proses hukum berlanjut. Laporan terus berlanjut sampai meja hijau di persidangan," tegasnya. (Ft/Fn)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama